Pasal 24
pasal.id
(1) Keputusan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan perubahan keputusan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan/penggantian Barang dan Bahan; b. perubahan, penggantian HS Code Barang dan Bahan; c. perubahan/penggantian spesifikasi teknis Barang dan Bahan; d. perubahan nilai Barang dan Bahan;
e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; dan/atau f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal. (3) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam hal: a. Barang dan Bahan belum diimpor, yaitu belum mendapatkan Nopen atas PIB; dan b. Barang dan Bahan masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengubah total jumlah Barang dan Bahan yang telah disetujui.
