Pasal 23
pasal.id
(1) Perusahaan yang telah menyelesaikan Pembangunan industri dan siap melaksanakan kegiatan komersial, dapat diberikan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagai bahan baku kebutuhan 2 (dua) tahun produksi atas: a. penggunaan Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari Menteri Keuangan; dan/atau b. penggunaan Mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri. (2) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak perusahaan siap melaksanakan kegiatan komersial. (3) Perusahaan yang menggunakan Mesin dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang dinyatakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, dapat diberikan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagai bahan baku untuk kebutuhan 4 (empat) tahun produksi. (4) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak perusahaan siap melaksanakan kegiatan komersial. (5) Terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas impor atas Barang dan Bahan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan Mesin dan peralatan sudah terpasang sesuai dengan kapasitas yang diajukan. (6) Siap melaksanakan kegiatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dibuktikan dengan surat pernyataan perusahaan dengan format surat tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
