Pasal 22
pasal.id
(1) Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan di lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin. (2) Mesin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan Pemindahtanganan Mesin dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. (3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dilakukan Ekspor Kembali, dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pemindahtanganan dari BKPM. (4) Mesin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat dipindahkan dari lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, ke lokasi baru dengan ketentuan perpindahan Mesin dilakukan oleh dan untuk perusahaan yang sama. (5) Lokasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sesuai dengan lokasi proyek yang tercantum dalam NIB dan/atau Izin Usaha. (6) Permohonan pemindahan lokasi atas Mesin yang sudah diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara luring kepada BKPM. (7) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud ayat (6), dalam hal diperlukan, BKPM dapat melakukan kunjungan ke lokasi proyek.
