Pasal 21
pasal.id
(1) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin dapat diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun sepanjang Perusahaan belum melakukan kegiatan komersial yang dibuktikan melalui surat pernyataan belum melakukan kegiatan
komersial tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas bea masuk atas impor Mesin. (4) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas Mesin yang belum diimpor dapat diberikan melalui penetapan kembali terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. (5) Terhadap pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan dalam hal diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek. (6) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin untuk pengembangan dengan maksud restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi, dapat diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan keputusan dan tidak dapat diperpanjang.
