Pasal 20
pasal.id
(1) Keputusan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, dapat dilakukan perubahan keputusan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan Mesin; b. perubahan, penggantian HS Code Mesin; c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis Mesin; d. perubahan nilai Mesin; e. perubahan, penggantian satuan unit Mesin; f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian Mesin; g. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal;
i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek; dan/atau j. perubahan data entitas perusahaan. (3) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam hal: a. Mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. Mesin masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Kebenaran data atas Mesin belum diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. (5) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin dapat diajukan setelah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin. (6) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin dapat diajukan sebelum 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin dengan melampirkan persyaratan: a. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB); b. packing list; c. invoice; d. kontrak; dan/atau e. penjelasan teknis.
