PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 19
pasal.id
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan akan melakukan restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan kapasitas produksi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Izin Usaha/izin perluasan, dan/atau dokumen lainnya yang mencantumkan kapasitas produksi dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin. (2) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Barang dan Bahan. (3) Terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor Mesin untuk restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
