PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 18
pasal.id
(1) Mesin dalam ketentuan pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dapat berupa Mesin baru dan/atau Mesin bukan baru. (2) Pengimporan Mesin bukan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti ketentuan diatur dalam peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
