Pasal 17
pasal.id
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki NIB dan/atau Izin Usaha. (2) Perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dapat menggunakan Mesin produksi dalam negeri dan/atau impor. (3) Perusahaan yang telah memiliki NIB dan/atau Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan fasilitas dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk bidang usaha industri yang menghasilkan barang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin serta Barang dan Bahan; dan/atau b. untuk bidang usaha industri yang menghasilkan jasa dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin.
(4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan terhadap Mesin, barang, dan bahan yang berasal dari KPBPB, KEK, atau Tempat Penimbunan Berikat. (5) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri untuk Penanaman Modal. (6) Fasilitas bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sepanjang Mesin tersebut: a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar Mesin yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perindustrian. (7) Untuk Mesin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan fasilitas bea masuk setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari kementerian yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
