Pasal 16
pasal.id
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dapat diberikan untuk proyek Pembangunan dan Pengembangan. (2) Permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya NIB dan/atau Izin Usaha. (3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan penambahan kapasitas produksi lebih dari 30% (tiga puluh persen) diklasifikasikan sebagai perluasan usaha. (4) Permohonan fasilitas untuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melengkapi surat pernyataan dari pimpinan perusahaan mengenai tambahan kapasitas produksi dengan format surat tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
