Pasal 15
pasal.id
(1) Tata cara pengajuan permohonan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yaitu: a. permohonan fasilitas diajukan secara daring melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan; c. perusahaan harus memiliki hak akses untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas ke BKPM secara daring melalui SPIPISE; d. perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan; e. perusahaan mengisi dan mengirimkan formulir permohonan fasilitas beserta daftar Mesin/Barang dan Bahan secara daring melalui SPIPISE; f. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf d akan diverifikasi administratif oleh petugas; g. dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas apabila dinilai belum lengkap dan benar maka permohonan tersebut akan dikembalikan ke Perusahaan secara daring melalui SPIPISE; h. perusahaan harus melengkapi data perusahaan melalui folder perusahaan pada sistem daring di SPIPISE sepanjang belum dapat ditarik secara daring melalui sistem OSS; i. dokumen permohonan Perusahaan yang sudah lengkap dan benar akan dilakukan klarifikasi teknis berupa rapat teknis dan/atau kunjungan ke lokasi proyek;
j. hasil klarifikasi teknis:
- diterbitkan tanda terima apabila permohonan dapat diproses sesuai dengan ketentuan;
- dikembalikan ke Perusahaan secara daring apabila belum dapat diproses sesuai dengan ketentuan; atau
- permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan; k. terhadap hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2, Perusahaan diberi waktu paling lambat 5 (lima) Hari untuk melengkapi dan mengajukan dokumen kembali secara daring melalui SPIPISE; l. dalam hal Perusahaan telah memenuhi dan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf k, diterbitkan tanda terima; m. dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf i, permohonan Perusahaan ditolak; n. penyelesaian permohonan fasilitas paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterbitkannya tanda terima sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 dan huruf l; dan o. penyelesaian penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 3 dan huruf m paling lambat 3 (tiga) Hari. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fasilitas bea masuk atas impor Mesin untuk Pembangunan/Pengembangan (perluasan) atau untuk pengembangan restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi), ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/ Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Mesin disertai
penjelasan alasan perubahan, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas atas impor Mesin dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor Mesin, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas atas impor Mesin dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir permohonan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pindah lokasi atas Mesin berfasilitas yang sudah diimpor dilakukan secara luring ke BKPM, disertai penjelasan alasan pindah lokasi atas Mesin tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk fasilitas atas impor Barang dan Bahan, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini, serta Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bahwa Mesin yang akan dimohonkan fasilitas Barang dan Bahan dalam kondisi tidak diagunkan, tidak bersengketa dengan pihak lain dan masih dalam penguasaan/milik perusahaan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Barang dan Bahan, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas Barang dan Bahan tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor Barang dan Bahan tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan, dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XI dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
