PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 14
pasal.id
(1) Perusahaan yang memiliki NIB dan/atau Izin Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin tidak termasuk suku cadang; dan
b. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan.
