Pasal 13
pasal.id
(1) Permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan. (3) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini. (4) Pembukaan Kantor Cabang diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Kantor Cabang dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pembukaan Kantor Cabang.
