PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 12
pasal.id
(1) Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah INDONESIA yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan induknya. (2) Perusahaan PMA/PMDN yang izin usahanya diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f angka 2 dan akan membuka Kantor Cabang, melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada BKPM kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
