Pasal 11
pasal.id
(1) Permohonan Izin KPPA dilakukan secara daring melalui SPIPISE dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (3) Izin KPPA diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan. (4) Bentuk Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan Izin KPPA ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
