Pasal 10
pasal.id
(1) Untuk melaksanakan kegiatan KPPA di INDONESIA wajib memiliki Izin KPPA. (2) Kegiatan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas: a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA; c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi; d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA. (3) Kepala KPPA harus bertempat tinggal di INDONESIA, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya Kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan KPPA dan tidak merangkap jabatan sebagai
Pimpinan Perusahaan dan/atau lebih dari 1 (satu) KPPA. (4) Dalam hal Kepala KPPA yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan tenaga kerja asing, KPPA harus memperkerjakan tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kantor perwakilan melakukan kegiatan. (6) KPPA dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin KPPA.
