Pasal 25
pasal.id
(1) Fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan diberikan waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Perusahaan yang belum menyelesaikan impornya dalam waktu 2 (dua) tahun dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pengimporan. (3) Perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa pengimporan dan tidak dapat diperpanjang. (4) Perusahaan yang menggunakan Mesin produksi dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan waktu pengimporan Barang dan Bahan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pengimporan sekaligus paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pemberian fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan. (5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang melakukan pengimporan khusus untuk Barang dan Bahan yang diatur dalam ketentuan tata niaga impor berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab
di bidang perdagangan dan belum menyelesaikan impornya dalam waktu 4 (empat) tahun, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pengimporan berupa perpanjangan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Pengimporan dan tidak dapat diperpanjang. (6) Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (5) harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan berakhir. (7) Pemberian fasilitas perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan memperhitungkan jumlah Barang dan Bahan guna kebutuhan produksi paling lama 1 (satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan. (8) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas Barang dan Bahan yang belum diimpor dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. (9) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan dalam hal diperlukan BKPM dapat melakukan kunjungan ke lokasi proyek untuk memastikan kekurangan kebutuhan impor atas Barang dan Bahan.
