Pasal 379A
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan standardisasi dan pembinaan teknis pelaksanaan perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan kementerian/lembaga teknis terkait.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
