PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 210
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah; b. Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah; dan c. Direktorat Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri.
- Judul Bagian Ketiga pada BAB IX diubah sehingga sehingga berbunyi:
