Pasal 99
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a yang telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 5 (lima) Hari sejak
diterimanya permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan. (2) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi: a. dokumen dan persyaratan sesuai; atau b. dokumen dan persyaratan tidak sesuai disertai catatan perbaikan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Apabila dokumen dan persyaratan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c. (4) Dalam hal dokumen dan persyaratan tidak sesuai disertai catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan. (5) Terhadap perbaikan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki, dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (7) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Terhadap perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lambat 2 (dua) Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan penggunaan kawasan hutan. (9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (8), dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan
penelaahan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c. (10) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (11) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a.
