PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 98
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
Pelaku Usaha yang telah memiliki pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dari direktur perusahaan umum yang memiliki tugas dan wewenang mengelola kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a atau rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b, melakukan pendaftaran persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a dengan mengunggah dokumen persetujuan teknis atau rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dari gubernur ke dalam Sistem OSS.
