Pasal 97
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3), notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4), persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan dan kelengkapan persyaratan diterima oleh Pemerintah Daerah provinsi. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, proses pendaftaran persetujuan penggunaan kawasan hutan dilanjutkan tanpa rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b. (3) Terhadap kelanjutan proses pendaftaran persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan.
