Pasal 96
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap notifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) huruf a, DPMPTSP provinsi memberikan persetujuan. (2) Terhadap pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS melakukan penerbitan rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dan secara otomatis menyampaikan notifikasi penerbitan kepada Pelaku Usaha.
(3) Terhadap notifikasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b, DPMPTSP provinsi melakukan penolakan dan Sistem OSS secara otomatis menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha. (4) Format rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
