Pasal 95
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pelaku Usaha yang memerlukan rekomendasi teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Gubernur, menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. (2) Sistem OSS menyampaikan permohonan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah provinsi. (3) Pemerintah Daerah provinsi melalui DPMPTSP provinsi menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS. (4) Organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. (5) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi: a. memenuhi persyaratan; atau b. tidak memenuhi persyaratan disertai dengan alasan, kepada DPMPTSP provinsi melalui Sistem OSS.
