PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 94
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi: a. persyaratan administrasi; dan b. persyaratan teknis. (2) Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan kawasan hutan.
