Pasal 100
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Penelaahan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c dilakukan paling lambat 47 (empat puluh tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (9) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (2) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi: a. permohonan memenuhi ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan dapat diterbitkan; atau b. permohonan tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan di bidang kehutanan dan ditolak disertai alasan penolakan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Terhadap hasil penelaahan permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (4) Terhadap hasil penelaahan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penolakan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(5) Terhadap notifikasi penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan. (6) Format persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan peta lampiran.
