Pasal 88
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Permohonan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi persyaratan yang terdiri atas: a. koordinat lokasi; b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut; c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut; d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; e. kedalaman lokasi; f. peta usulan areal usaha dilampiri dengan data peta digital dengan format shapefile; g. pakta integritas; dan h. pertimbangan teknis dari direktur jenderal yang membidangi urusan konservasi, sumber daya, dan ekosistem pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan juga dilengkapi dokumen pertimbangan teknis dari kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam. (3) Sistem OSS mengalirkan permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk memproses rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. (4) Pemrosesan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan melalui verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada kesesuaian kaidah konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan hasil berupa: a. permohonan disetujui; atau b. permohonan ditolak. (5) Terhadap notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menerbitkan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.
(6) Format rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam menjadi dasar pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (8) Ketentuan mengenai: a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79; b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80; dan c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. (9) Terhadap notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b Sistem OSS menyampaikan penolakan permohonan rekomendasi disertai dengan alasan penolakan. (10) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Sistem OSS menyampaikan penolakan permohonan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam disertai dengan alasan penolakan. (11) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tidak diproses, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam.
