Pasal 89
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal kegiatan usaha tidak menetap di ruang laut, dikecualikan dari kewajiban KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2). (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pernyataan mandiri di ruang laut oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS (3) Terhadap pernyataan mandiri di ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha.
