PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 87
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas permohonan penerbitan
persetujuan KKPRL didahului permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. (2) Kawasan suaka alam dan atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada blok/zona pemanfaatan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
