PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 86
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal kegiatan usaha berada di kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan. (2) Berdasarkan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan. (3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
