Pasal 85
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dapat memuat lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara: a. bersamaan; atau b. terpisah. (3) Apabila kegiatan usaha diajukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pelaku Usaha melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf a dengan menginput lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha. (4) Ketentuan persetujuan KKPRL tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf c, penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf d berlaku mutantis mutandis terhadap tahapan persetujuan KKPRL untuk kegiatan usaha yang diajukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (5) Dalam hal kegiatan usaha diajukan secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) dengan menginput kegiatan usaha tambahan setelah persetujuan KKPRL untuk kegiatan usaha sebelumnya terbit.
