Pasal 84
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf d dilakukan paling lambat 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi persetujuan KKPRL melalui Sistem OSS. (3) Lembaga OSS atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menerbitkan persetujuan KKPRL berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Format persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan lampiran data teknis paling sedikit berupa: a. titik koordinat; b. peta; dan c. hak dan kewajiban. (6) Data-data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, persetujuan KKPRL diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS. (8) Format persetujuan KKPRL secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
