Pasal 79
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap permohonan Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (2) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari. (3) Terhadap pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menyampaikan: a. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar; atau b. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (4) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf c. (5) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan pemanfaatan ruang laut dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan.
