PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 78
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terdiri atas: a. koordinat lokasi; b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut; c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut; d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan e. kedalaman lokasi. (2) Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf b.
