Pasal 80
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
a. RTR wilayah provinsi; b. RTR kawasan strategis nasional; c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau e. RTR wilayah nasional. (2) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. (3) Terhadap hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan: a. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui; b. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut memerlukan perbaikan disertai catatan perbaikan; atau c. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
