Pasal 75
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), dilakukan melalui Sistem OSS dengan tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen; dan c. penerbitan perpanjangan KKPR. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan mengisi luasan tanah yang telah diperoleh serta mengunggah poligon koordinat lokasi atas lahan yang telah diperoleh dan bukti dukung perolehan tanah. (3) Bukti dukung perolehan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. sertipikat bagi pemohon sebagai pihak yang memiliki tanah;
b. akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah/notaris, mencantumkan nomor sertipikat, dan/atau dokumen yang menjadi alas bukti penguasaan; c. bukti perjanjian sewa-menyewa atau pinjam meminjam atas tanah secara notaril atau yang bermaterai antara pemohon dengan pihak yang memiliki sertipikat disertai dengan nomor sertipikat dan/atau dokumen yang menjadi alas bukti penguasaan; d. surat pengakuan/pelepasan/pengalihan hak atau surat sejenisnya atas tanah secara notaril atau yang bermaterai antara pemohon dengan pihak yang memiliki sertipikat dan mencantumkan nomor sertipikat dan/atau dokumen yang menjadi alas bukti penguasaan; dan/atau e. peta bidang tanah dan/atau peta situasi bidang tanah.
