Pasal 74
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b yang terbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), Pasal 57 ayat (2), Pasal 59 ayat (3) huruf d, Pasal 62 huruf c, Pasal 66 ayat (8), Pasal 69 ayat (2), dan Pasal 72 ayat (2) dapat mengajukan permohonan perpanjangan KKPR. (2) Perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha yang akan melakukan perolehan tanah di lokasi kegiatan usaha. (3) Perpanjangan KKPR bagi Pelaku Usaha yang belum memperoleh tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika perolehan tanah telah mencapai paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan tanah yang disetujui. (4) Pengajuan perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui Sistem OSS sebelum berakhirnya masa berlaku KKPR. (5) KKPR untuk kegiatan usaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali. (6) Masa berlaku perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung sejak berakhirnya KKPR sebelumnya.
