Pasal 76
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), dilakukan melalui Sistem OSS. (2) Terhadap pengajuan permohonan perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan dokumen oleh: a. Lembaga OSS; b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan; c. DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; d. DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; e. OIKN atas nama kepala OIKN, f. Administrator KEK; atau g. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan perpanjangan KKPR diterima secara lengkap. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c; atau b. dinyatakan tidak benar dan memerlukan perbaikan disertai dengan alasan perbaikan melalui Sistem OSS. (5) Terhadap hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak dokumen dikembalikan.
(6) Berdasarkan penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak perbaikan diterima. (7) Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6): a. dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c; atau b. dinyatakan tidak benar, permohonan perpanjangan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (8) Format perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (7) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
