Pasal 66
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diterima lengkap, lembaga OSS memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (2) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya pendaftaran. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga OSS menyampaikan: a. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar; atau b. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar dan dikembalikan disertai dengan catatan perbaikan, kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (4) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar sebagaimana pada ayat (3) huruf a, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c. (5) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan dokumen usulan. (6) Perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak pengembalian dokumen. (7) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (8) Ketentuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap hasil pemeriksaan ulang.
(9) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak pengembalian dokumen melalui Sistem OSS. (10) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (11) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10): a. dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan Persetujuan KKPR; atau b. dokumen usulan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (12) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (9), Sistem OSS menolak permohonan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang secara otomatis dan menyampaikan kepada Pelaku Usaha. (13) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (7), atau ayat (10) terlampaui, Sistem OSS secara otomatis menerbitkan Persetujuan KKPR. (14) Format Persetujuan KKPR kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (11) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (15) Format Persetujuan KKPR kondisi tertentu secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
