Pasal 67
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Permohonan KKPR atas lokasi kegiatan usaha di darat oleh Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha skala mikro dan Risiko rendah didasarkan atas isian data spasial lokasi kegiatan usaha dan pernyataan mandiri Pelaku Usaha. (2) Kegiatan usaha skala mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kriteria modal usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perseorangan; atau b. perseroan perorangan, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Isian data spasial lokasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. informasi lokasi administratif; b. alamat lengkap; c. informasi mengenai luas keseluruhan lahan; d. informasi koordinat; dan e. foto tampak depan. (5) Informasi koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berupa koordinat tunggal. (6) Setelah melakukan pengisian data spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha mengisi pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui Sistem OSS. (7) Sistem OSS mengalirkan data spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai lokasi penerbitan KKPR. (8) Format pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangan masing-masing melakukan penilaian kesesuaian/ketidaksesuaian kegiatan usaha sebagaimana termuat dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari terhitung sejak pernyataan mandiri diterbitkan. (10) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dinyatakan kegiatan usaha sesuai dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha dan menyampaikan surat keterangan kesesuaian RTR melalui Sistem OSS dilengkapi dengan informasi paling sedikit berupa: a. informasi angka persentase perbandingan antara luas lahan terbuka hijau dengan luas lahan yang dimohonkan; b. informasi angka persentase yang menunjukkan perbandingan antara luas total lantai bangunan dengan luas lahan yang dimohonkan; c. informasi angka persentase yang menunjukkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dengan luas lahan yang dimohonkan; dan/atau d. baris batas sempadan, berpedoman pada RTR yang masih berlaku.
(11) Format surat keterangan kesesuaian RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diteruskan oleh Sistem OSS kepada DPMPTSP kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak hasil penilaian diterima. (13) Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), DPMPTSP kabupaten/kota melakukan: a. pemberian persetujuan keterangan kesesuaian; atau b. penolakan keterangan kesesuaian, melalui Sistem OSS. (14) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b, Sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha. (15) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha dan menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS. (16) Format surat keterangan ketidaksesuaian RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (15) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (17) Terhadap notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) atau surat keterangan ketidaksesuaian RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (15), Lembaga OSS melakukan pencabutan PB. (18) Terhadap pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (17), Pelaku Usaha dapat mencari alternatif lokasi kegiatan usaha yang sesuai dengan tata ruang dan mengajukan kembali permohonan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (19) Dalam hal: a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota tidak menyampaikan hasil penilaian melalui Sistem OSS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9); dan/atau b. kepala DPMPTSP kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan melalui Sistem OSS dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), pernyataan mandiri kesesuaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap sesuai. (20) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Ibu Kota Nusantara, permohonan KKPR untuk Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha skala mikro dan Risiko rendah
dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang Ibu Kota Nusantara. (21) Dalam hal diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha, Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB UMKU setelah mendapatkan surat keterangan kesesuaian RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan persetujuan DPMPTSP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a.
