Pasal 65
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan c. penerbitan Persetujuan KKPR. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas: a. koordinat lokasi; b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. informasi penguasaan tanah; d. informasi jenis kegiatan; e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
(3) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan juga: a. kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2); dan b. kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, dalam hal kegiatan usaha belum terdaftar dalam OSS.
