Pasal 64
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
Dalam hal kegiatan usaha belum terdaftar dalam Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Pelaku Usaha yang berlokasi di: a. KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a, menyampaikan bukti surat keterangan dari Administrator KEK yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha di KEK; b. kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, menyampaikan bukti surat keterangan dari pengelola kawasan industri yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha di kawasan industri; atau c. otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c, menyampaikan bukti surat keterangan dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha di kawasan.
