Pasal 63
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Persetujuan KKPR kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan tanpa melalui penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan: a. lokasi kegiatan usaha terletak di KEK dengan ketentuan:
kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang terdaftar di KEK sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait penetapan KEK;
poligon koordinat lokasi KEK telah terdaftar dalam Sistem OSS; dan
terdapat surat keterangan/rekomendasi atau perjanjian/kontrak kerja sama dari Administrator KEK yang menyatakan Pelaku Usaha berlokasi di KEK; b. lokasi kegiatan usaha terletak di kawasan industri dengan ketentuan:
kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang terdaftar di kawasan industri;
poligon koordinat lokasi kawasan industri telah terdaftar dalam Sistem OSS; dan
terdapat surat keterangan/rekomendasi atau perjanjian/kontrak kerja sama dari pengelola kawasan industri yang menyatakan Pelaku Usaha berlokasi di kawasan industri; c. lokasi kegiatan usaha terletak di kawasan otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan dengan ketentuan:
kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang terdaftar di kawasan;
poligon koordinat lokasi kawasan telah terdaftar dalam Sistem OSS; dan
terdapat surat keterangan/rekomendasi atau perjanjian/kontrak kerja sama dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang menyatakan Pelaku Usaha berlokasi di kawasan; d. lokasi kegiatan usaha berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain dengan ketentuan:
terdapat dokumen tertulis yang menunjukkan hubungan hukum antara Pelaku Usaha yang menguasai tanah lokasi kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan usaha sebelumnya dengan Pelaku Usaha yang diberi pengalihan atas lokasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan usaha tersebut dengan cara jual beli, hibah, waris, atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
terdapat KKPR yang masih berlaku atau izin lokasi/izin peruntukan lahan yang menunjukkan kesesuaian ruang tanah lokasi kegiatan usaha yang sudah berjalan tersebut;
luas lokasi kegiatan usaha yang dimohonkan sama dengan atau lebih kecil dibandingkan dengan luas lahan yang terdapat pada KKPR yang masih berlaku atau alas hak atas tanah; dan
kegiatan usaha yang dimohonkan sama dengan kegiatan usaha yang terdapat pada KKPR yang masih berlaku. e. lokasi kegiatan usaha berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain dengan ketentuan:
terdapat alas hak atas tanah yang membuktikan penguasaan tanah lokasi kegiatan usaha atau terdapat dokumen tertulis yang masih berlaku yang menunjukkan hubungan hukum antara Pelaku Usaha yang menguasai tanah lokasi kegiatan usaha dengan Pelaku Usaha yang menyewa atau meminjam/memakai lokasi kegiatan usaha tersebut;
terdapat KKPR yang masih berlaku atau izin lokasi/izin peruntukan lahan yang menunjukkan kesesuaian ruang tanah lokasi kegiatan usaha tersebut;
luas lokasi kegiatan usaha yang dimohonkan sama dengan atau lebih kecil dibandingkan dengan luas lahan yang terdapat pada KKPR yang masih berlaku atau alas hak atas tanah; dan
kegiatan usaha yang dimohonkan sama dengan kegiatan usaha yang terdapat pada KKPR yang masih berlaku; f. lokasi kegiatan usaha terletak di lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi dengan ketentuan:
kegiatan usaha sudah ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah;
kegiatan usaha terbatas pada sektor hulu minyak dan gas bumi;
poligon koordinat wilayah kerja minyak dan gas bumi telah terdaftar dalam Sistem OSS; dan
lokasi hulu minyak dan gas bumi terletak di wilayah darat; g. lokasi kegiatan usaha diperlukan untuk pengembangan usaha dengan ketentuan:
terdapat kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya;
tanah lokasi kegiatan usaha pengembangan terletak berbatasan dengan lokasi kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya;
luasan tanah lokasi kegiatan usaha pengembangan berukuran lebih kecil daripada lokasi kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya;
lokasi kegiatan usaha pengembangan berada pada pola ruang yang sama; dan
kegiatan usaha yang dikembangkan merupakan kegiatan usaha yang sama dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan sebelumnya dan/atau merupakan kegiatan usaha yang terintegrasi; h. lokasi dan kegiatan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan sesuai dengan RTR. (3) Poligon koordinat lokasi kegiatan usaha terletak di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, lokasi kegiatan usaha terletak di kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, lokasi kegiatan usaha terletak di kawasan otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan lokasi kegiatan usaha terletak di lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan: a. lampiran PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan KEK bagi KEK; b. PB bagi kawasan industri; c. rencana pengembangan kawasan otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan bagi otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan; atau d. wilayah kerja minyak dan gas bumi bagi lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi penambahan lokasi usaha dan/atau penambahan kegiatan usaha. (5) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk kegiatan usaha perkebunan. (6) Kegiatan usaha yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 5 merupakan sistem yang menghubungkan fungsi dan/atau proses dalam sebuah entitas usaha yang saling terhubung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan. (7) Kegiatan usaha yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 4, ayat (2) huruf e angka 4, dan ayat (2) huruf g angka 5 dimaknai: a. KBLI yang sama; b. golongan kegiatan usaha yang sama; atau c. kategori kegiatan usaha yang sama. (8) Dalam hal suatu kegiatan usaha berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat, kerawanan sosial, gangguan keamanan, dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka pemohon Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf g,
wajib melampirkan surat rekomendasi/keterangan dari instansi yang berwenang terkait penyelenggaraan kegiatan usaha pada lokasi usaha yang dimohonkan. (9) Sistem OSS menyampaikan Persetujuan KKPR kondisi tertentu kepada kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
