PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 60
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap rencana lokasi usaha berada di lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau lintas provinsi dapat diberikan Persetujuan KKPR. (2) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan d. penerbitan Persetujuan KKPR.
