Pasal 59
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya sudah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan Sistem OSS, penerbitan Persetujuan KKPR dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
(2) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan d. penerbitan Persetujuan KKPR. (3) Ketentuan mengenai: a. pendaftaran Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 57; dan d. penerbitan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR. (5) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan RDTR. (6) Terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penerbitan Persetujuan KKPR dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan. (7) Format Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
