PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN...
Pasal 58
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), Persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan. (2) Format Persetujuan KKPR tanpa pertimbangan teknis pertanahan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
