Pasal 57
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Berdasarkan hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas
di bidang pertanahan, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya menyampaikan: a. hasil penilaian sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2); atau b. hasil penilaian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2), melalui Sistem OSS kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya. (2) Terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya, menerbitkan Persetujuan KKPR dan menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Format Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap hasil penilaian tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya, menyampaikan penolakan disertai dengan alasan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(5) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
