Pasal 56
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c atas lokasi usaha yang belum memiliki RDTR dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: a. RTR wilayah kabupaten/kota; b. RTR wilayah provinsi; c. RTR kawasan strategis nasional; d. RTR pulau/kepulauan; dan/atau e. RTR wilayah nasional. (2) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. (3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan. (4) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar.
