Pasal 55
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Pelaku Usaha melakukan perbaikan dokumen usulan. (2) Perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lambat 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen. (3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lambat 3 (tiga) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (4) Ketentuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, atau perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap hasil pemeriksaan ulang. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan paling lambat 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem OSS. (6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lambat 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (7) Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar,
permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (8) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5), Sistem OSS menolak permohonan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang secara otomatis dan menyampaikan kepada Pelaku Usaha. (9) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan dinyatakan tidak benar, permohonan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (10) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
