Pasal 61
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Ketentuan pendaftaran Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a.
(2) Koordinat lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a merupakan koordinat lokasi usaha yang terintegrasi dalam satu hamparan. (3) Dalam hal koordinat lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berada dalam satu hamparan, permohonan diajukan berdasarkan setiap koordinat lokasi hamparan. (4) Permohonan pendaftaran atas koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi, Sistem OSS meneruskan permohonan ke kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan tugas pemerintahan di bidang pertanahan; atau b. berada di lintas provinsi, Sistem OSS meneruskan permohonan ke menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, sesuai dengan kewenangannya. (5) Terhadap permohonan pendaftaran atas koordinat lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS meneruskan permohonan kepada kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
