Pasal 52
BAB 4 — PERSYARATAN DASAR
(1) Terhadap permohonan Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, kepala organisasi perangkat daerah provinsi atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas di bidang pertanahan, atau kepala OIKN sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (2) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (3) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sejak pembayaran PNBP terpenuhi.
